Skip to content

DIGITAL KORLANTAS

INFO UMUM

Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.

Fitur-fitur yang ada di aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah:

  1. SINAR (SIM Nasional Presisi)
    • Pendaftaran SIM Nasional
      Layanan akan segera hadir.
    • Perpanjang SIM Nasional
      Tidak perlu antri, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda
    • Pendaftaran SIM Internasional
      Kini membuat SIM Internasional lebih praktis melalui layanan online. Cukup lengkapi persyaratan dan ikuti proses pengajuan melalui aplikasi.
    • Perpanjangan SIM Internasional
      Perpanjang masa berlaku SIM Internasional secara online. Setelah disetujui, SIM baru akan dicetak dan dikirim ke alamat Anda.
  2. SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
    Layanan akan segera hadir.
  3. NTMC (National Traffic Management Center)
    Layanan akan segera hadir.
  4. ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
    Layanan akan segera hadir.

  1. Download
    Aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat didownload di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.

    Android minimal versi 11 atau lebih tinggi, iOS minimal versi 15.6 atau lebih tinggi.

  2. Registrasi
    Lakukan registrasi di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  3. Siap Dipakai
    Aplikasi Digital Korlantas POLRI siap digunakan.

  1. Digital ID
    Representasi digital dari identitas fisik yang disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.
  2. Biometric Authentication
    Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh sistem.
  3. Mempercepat Proses Administrasi
    Pelayanan terintegrasi secara daring sehingga mempercepat proses administrasi.
  4. Memudahkan Proses Pembayaran
    Anda dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode pembayaran yang tersedia di aplikasi.
  5. Tak Perlu Datang ke SATPAS/SAMSAT
    Dokumen dikirimkan langsung ke rumah Anda sehingga Anda tidak perlu datang ke SATPAS/SAMSAT untuk pengambilan dokumen.

Silakan buka Menu Bantuan di aplikasi Digital Korlantas untuk melihat panduan dan informasi bantuan.

AKUN DAN PENGATURAN

  1. Masukkan nomor ponsel, kemudian Anda akan menerima kode OTP melalui SMS atau WhatsApp.
  2. Masukkan kode OTP yang diterima.
  3. Buat PIN, lalu konfirmasi PIN.
  4. Lengkapi data pada menu Profil dengan mengisi NIK, nama, dan email. Selanjutnya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
  5. Lakukan aktivasi akun melalui email.
  6. Setelah akun aktif, lakukan verifikasi E-KTP dengan mengikuti proses foto liveness.

Jika Anda mengalami kendala saat proses registrasi di aplikasi Digital Korlantas POLRI, pastikan hal-hal berikut:

  1. Aplikasi Digital Korlantas POLRI telah diperbarui ke versi terbaru.
  2. Koneksi internet dalam kondisi stabil.
  3. Nomor ponsel yang digunakan belum pernah terdaftar pada akun Digital Korlantas POLRI, karena setiap nomor hanya dapat digunakan untuk satu akun.

  1. Masukkan nomor ponsel yang sudah didaftarkan.
  2. Masukkan PIN
  3. Klik tombol lanjutkan.

Jika Anda mengalami masalah saat proses login, ada beberapa hal
yang bisa Anda lakukan :
  • Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik
  • Uninstall Aplikasi Korlantas lalu reinstall
  • Lakukan clear cache pada perangkat ponsel dengan cara berikut :
    1. Pilih menu “Setting/Pengaturan” perangkat ponsel
    2. Pilih “Application Manager”
    3. Pilih “Clear Cache”
    4. Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Digital Korlantas
      resmi melalui App Store/Play Store dan telah membaca “Syarat
      dan Ketentuan” Penggunaan Aplikasi Korlantas yang berlaku
    5. Coba login Kembali
Jika setelah melakukan langkah-langkah diatas Anda masih belum
berhasil login, Anda dapat menghubungi Kami melalui email info@digitalkorlantas.id

Provider Telkomsel

  1. Masukkan no handphone 
  2. Pilih pesan untuk mendapatkan kode OTP 
  3. Kirim format SMS code tersebut ke 99333, pastikan Anda memiliki pulsa 
  4. Anda akan menerima SMS balasan. Balas dengan ketik kata OK ke 99333
  5. Tunggu SMS balasan. Setelah mendapat SMS “silahkan kembali ke aplikasi untuk melanjutkan”, kembali ke aplikasi Digital Korlantas dan verifikasi no handphone Anda berhasil 
  6. Buat 6 digit PIN, konfirmasi PIN, dan  masuk ke halaman beranda

Provider Indosat dan Tri 

  1. Masukkan no handphone 
  2. Pilih pesan untuk mendapatkan kode OTP 
  3. Kirim format SMS code tersebut ke 99333, pastikan Anda memiliki pulsa 
  4. Tunggu SMS balasan. Setelah mendapat SMS “silahkan kembali ke aplikasi untuk melanjutkan”, kembali ke aplikasi Digital Korlantas dan verifikasi no handphone Anda berhasil 
  5. Buat 6 digit PIN, konfirmasi PIN, dan  masuk ke halaman beranda

Provider XL 

  1. Masukkan no handphone 
  2. Pilih pesan untuk mendapatkan kode OTP 
  3. Kirim format SMS code tersebut ke 99333, pastikan Anda memiliki pulsa 
  4. Anda akan menerima SMS balasan. Balas dengan OTP yang Anda terima misal Kode OTP 8181, balas dengan ketik 8181 ke 99333
  5. Tunggu SMS balasan. Setelah mendapat SMS “silahkan kembali ke aplikasi untuk melanjutkan”, kembali ke aplikasi Digital Korlantas dan verifikasi no handphone Anda berhasil 
  6. Buat 6 digit PIN, konfirmasi PIN, dan  masuk ke halaman beranda

 

Jika Anda tidak mendapatkan email verifikasi, Anda dapat mengecek folder Spam di email Anda atau mencek tab/folder Promotion di email Gmail Anda.

Silakan Clear Cache aplikasi Digital Korlantas terlebih dahulu. Pastikan jaringan sinyal bekerja dengan baik atau Anda dapat mengirim ulang email verifikasi pada menu profil dan mengklik tombol AKTIVASI AKUN SAYA pada email verifikasi yang terbaru.

Data yang dapat diubah adalah :

  • Nama lengkap (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi).
  • NIK (hanya dapat diubah jika belum terverifikasi).
  • Nomor ponsel (dapat diubah minimal 90 hari dari tanggal pendaftaran atau perubahan nomor ponsel terakhir.
  • Alamat email

Jika Anda mengalami kendala saat verifikasi E-KTP, silakan ulangi proses verifikasi secara berkala. Pastikan hal-hal berikut:
  1. Wajah berada sepenuhnya di dalam area pengambilan foto.
  2. Berada di ruangan dengan pencahayaan yang terang/cukup.
  3. Tidak menggunakan kacamata saat proses pengambilan foto.
  4. Pandangan fokus pada gerakan (motion) yang ditampilkan di layar ponsel dan ikuti setiap instruksi dengan benar.
  5. Hasil foto terlihat jelas dan tidak buram/blur.
  6. Koneksi internet dalam kondisi stabil.
  7. Apabila kendala masih terjadi, coba turunkan resolusi kamera depan ponsel atau gunakan ponsel lain untuk melakukan verifikasi.

KEAMANAN

Jika Anda mengalami indikasi akun Digital Korlantas Anda diambil alih seperti :
  • Anda kehilangan akses untuk masuk ke akun Korlantas setelah memasukkan nomor ponsel dan kata sandi yang benar
  • Ada data SIM dan transaksi tidak dikenal pada akun Korlantas
  • Anda menerima kode OTP tanpa adanya permintaan sebelumnya
Segera laporkan kendala Anda kepada team customer support untuk Kami tindaklanjuti. Sebagai informasi, mohon untuk selalu menjaga kerahasiaan akun Anda, seperti tidak memberitahukan kata sandi atau kode OTP Anda kepada orang lain termasuk pihak Digital Korlantas.

Jika Anda menerima indikasi penipuan yang mengatasnamakan pihak Digital Korlantas seperti menjanjikan Anda sejumlah hadiah, meminta Anda memberikan kata sandi atau kode verifikasi atau meminta Anda mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu, segera laporkan melalui email info@digitalkorlantas.id
Pihak Digital Korlantas selalu berusaha menjaga keamanan setiap pengguna, untuk itu jangan pernah memberikan kode verifikasi/kata sandi Anda kepada siapapun termasuk pihak Digital Korlantas. Selalu pastikan kebenaran informasi yang Anda terima.

SIM

Tes RIKKES Jasmani adalah pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.

Tes psikologi adalah pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPsi.

Anda dapat mengunjungi  app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda. Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp77,500.

PEMBAYARAN & PENGEMBALIAN DANA

Metode pembayaran yang saat ini ada aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah Virtual Account BNI.

  1. Teller BNI
    SETORAN TUNAI
    • Isi Formulir Setoran Rekening
    • Pilih setoran tunai
    • Input nominal setoran, nama pemilik rekening dan nomor virtual account
    • Input nama dan tanda tangan penyetor
    PEMINDAH BUKUAN
    • Isi Formulir Pemindahbukuan Rekening
    • Input nama penerima, nomor virtual account, cabang penerima, dan nominal pembayaran
    • Input nama, nomor rekening, dan cabang penyetor
  2. ATM BNI
    • Menu Lainnya
    • Pilih Transfer
    • Pilih Rekening Tabungan
    • Pilih Ke Rekening BNI
    • Input nomor virtual account
    • Input nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
    • Konfirmasi pemindahbukuan
  3. SMS Banking BNI
    • Menu Transfer
    • Pilih Daftar Transfer – Tambah
    • Pilih Jenis Tujuan ke BCA Virtual Account
    • Input nomor virtual account dan nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
    • Klik YES dan SEND
    • Reply sms dengan ketik pin digit ke 2 dan 6
    Atau
    • Ketik SMS ke 3346 dengan format:
      TRF(spasi)Nomor VA BNI(spasi)Nominal
  4. Internet Banking BNI
    • Menu Transfer
    • Pilih Tambah Rekening Favorit
    • Pilih Antar Rekening BNI
    • Bila menggunakan desktop untuk menambah rekening: menu Transaksi, lalu Atur Rekening Tujuan, Tambah Rekening Tujuan
    • Masukkan nama dan nomor virtual account
    • Input kode otentikasi token
    • Rekening tujuan berhasil ditambahkan
    • Kembali ke menu Transfer
    • Pilih Transfer Antar Rekening BNI
    • Pilih Rekening Tujuan
    • Pilih rekening debet dan input nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
    • Input kode otentikasi token
  5. Mobile Banking BNI
    • Menu Transfer
    • Pilih Antar Rekening BNI dan Input Rekening Baru
    • Input rekening debet, nomor virtual account di rekening tujuan, dan nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
    • Input password dan konfirmasi transaksi
  6. Teller Bank Lain
    • Isi Form Pengiriman Uang/Transfer
    • Rekening tujuan diisi dengan nomor virtual account
    • Nama penerima diisi dengan nama virtual account
    • Input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
    • Bank penerima diisi dengan BNI
  7. Internet Banking Bank Lain
    • Menu Transfer
    • Pilih Rekening Bank Lain atau Daftar Transfer Antar Bank
    • Input nomor virtual account pada rekening tujuan
    • Setelah rekening atau nomor virtual account berhasil ditambahkan, pilih transfer antar Bank
    • Pilih nomor virtual account dan input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
    • Input bank penerima dengan BNI
    • Jenis transfer yang digunakan adalah online/realtime
    • Konfirmasi dan proses pembayaran
  8. ATM Bank Lain
    • Menu Transfer
    • Pilih Rekening Bank Lain
    • Input kode bank 009
    • Input nomor virtual account pada rekening tujuan
    • Input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
    • Konfirmasi dan proses pembayaran

Rekening pengembalian adalah rekening Anda untuk menerima pengembalian dana jika pengajuan Anda ditolak.

  1. Anda dapat menuju ke menu transaksi lalu pilih transaksi Anda. Kemudian klik tombol Lanjut ke Pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik Pilih Metode Pembayaran dan Lihat Nomor Rekening. Pastikan aplikasi Anda sudah terupdate
  2. Mohon mengecek email Anda yang berisi nomor virtual account.
  3. Jika masih tidak mendapatkan nomor virtual account, silahkan lakukan clear cache dan lakukan pengajuan ulang dalam waktu 1×24 jam.

Transaksi dibatalkan karena Anda tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan atau Anda tidak mengklik Pilih Metode Pembayaran dan mengklik Lihat Nomor Rekening. Anda dapat mengulangi pengajuan Anda. 

Silahkan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala 1-5 hari kerja sejak Anda menerima informasi pengajuan ditolak.
Dana refund akan dikurangi biaya admin sebesar Rp10.000 dan biaya transfer antarbank sebesar Rp6.500. Biaya tes Rikkes dan psikologi tidak dapat direfund.

PENGIRIMAN DAN PENGAMBILAN

Saat ini pengiriman SIM dilakukan oleh POS Indonesia.

Ada 2 metode pengambilan; ambil sendiri atau diwakilkan. Untuk metode diwakilkan, Anda harus memberikan surat kuasa ke pengambil SIM.

Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas POLRI tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap.

Jika Anda sudah memilih metode pengambilan Ambil Sendiri maka tidak bisa diubah ke metode pengiriman oleh POS Indonesia. Silahkan mengambil SIM Anda di SATPAS yang sudah Anda pilih.

Jika Anda sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, Anda dapat mengambil SIM Anda di jam operasional SATPAS . Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 12:00. Mohon membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama Anda.

PERPANJANGAN SIM

Cara Perpanjangan SIM Nasional melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI
  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel, kemudian Anda akan menerima kode OTP melalui SMS atau WhatsApp.
  3. Masukkan kode OTP yang diterima.
  4. Buat PIN, lalu konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi data pada menu Profil dengan mengisi NIK, nama, dan email. Selanjutnya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan mengikuti proses foto liveness.
  7. Siapkan dokumen persyaratan, yaitu E-KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  8. Lakukan tes kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  10. Pilih SATPAS penerbit
  11. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  12. Klik button Cek Kelengkapan Data.
  13. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  14. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  15. Pilih metode pembayaran, klik Lihat Nomor Rekening, lalu lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  16. Pantau status pengajuan secara berkala di menu Transaksi.
  17. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  18. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol Perbarui.

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM. Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah Anda.

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
  1. SIM lama Anda
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda. Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi. Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

SIM lama tidak berlaku setelah SIM baru diterima. Anda dapat menyimpan SIM lama Anda.

Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat.

Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

NOPOLDASATPAS
1SUMUTPOLRESTABES MEDAN
2POLRES SIMALUNGUN
3POLRESTA DELI SERDANG
4POLRES LABUHAN BATU
5SUMBARPOLRESTA PADANG
6POLRESTA BUKITTINGGI
7POLRES PAYAKUMBUH
8POLRES SOLOK KOTA
9JAMBIPOLRESTA JAMBI
10POLRES TEBO
11RIAUPOLRESTA PEKANBARU
12POLRES KAMPAR
13POLRES PELALAWAN
14POLRES SIAK
15KEPRIPOLRESTA BARELANG
16POLRESTA TANJUNGPINANG
17BABELPOLRES PANGKAL PINANG
18POLRES BELITUNG TIMUR
19BENGKULUPOLRESTA BENGKULU
20POLRES REJANG LEBONG
21SUMSELPOLRESTA PALEMBANG
22POLRES BANYUASIN
23POLRES MUSI BANYUASIN
24POLRES OGAN KOMERING ILIR
25LAMPUNGPOLRESTA BANDAR LAMPUNG
26POLRES LAMPUNG SELATAN
27POLRES LAMPUNG TIMUR
28POLRES METRO
29BANTENPOLRES SERANG
30POLRES TANGERANG SELATAN
31POLRES CILEGON
32POLRESTA TANGERANG
33POLRESTA SERANG KOTA
34POLRES LEBAK
35METRO JAYAPOLRES METRO BEKASI
36POLRESTA DEPOK
37DITLANTAS METROJAYA
38POLRES METRO TANGERANG KOTA
39POLRES METRO BEKASI KOTA
40JABARPOLRES KARAWANG
41POLRESTA BANDUNG
42POLRES TASIKMALAYA KOTA
43POLRESTABES BANDUNG
44POLRESTA BOGOR KOTA
45POLRESTA CIREBON
46POLRES BOGOR
47POLRES CIAMIS
48POLRES CIANJUR
49POLRES CIMAHI
50POLRES GARUT
51POLRES INDRAMAYU
52POLRES KUNINGAN
53POLRES PURWAKARTA
54POLRES SUBANG
55POLRES SUKABUMI
56POLRES SUMEDANG
57POLRES TASIKMALAYA
58POLRES MAJALENGKA
59JATENGPOLRES BANYUMAS
60POLRES PEMALANG
61POLRES KEBUMEN
62POLRESTABES SEMARANG
63POLRES SURAKARTA
64POLRES BREBES
65POLRESTA CILACAP
66POLRES TEGAL
67POLRES PURBALINGGA
68POLRES PEKALONGAN
69POLRESTA MAGELANG
70POLRES BOYOLALI
71POLRES KLATEN
72POLRES KUDUS
73POLRESTA PATI
74POLRES GROBOGAN
75POLRES BLORA
76POLRES KARANGANYAR
77POLRES WONOGIRI
78POLRES KENDAL
79DIYPOLRESTA YOGYAKARTA
80POLRES BANTUL
81POLRES GUNUNGKIDUL
82POLRES KULONPROGO
83POLRESTA SLEMAN
84JATIMPOLRES GRESIK
85POLRESTA BANYUWANGI
86POLRES TULUNGAGUNG
87POLRES JOMBANG
88POLRES MALANG
89POLRESTABES SURABAYA
90POLRESTA SIDOARJO
91POLRES BANGKALAN
92POLRES BATU
93POLRES BLITAR
94POLRES BOJONEGORO
95POLRES JEMBER
96POLRES KEDIRI
97POLRES TRENGGALEK
98POLRES LAMONGAN
99POLRES NGANJUK
100POLRES NGAWI
101POLRES PASURUAN
102POLRES PONOROGO
103POLRESTA MALANG KOTA
104POLRES MOJOKERTO
105POLRES KEDIRI KOTA
106BALIPOLRESTA DENPASAR
107POLRES JEMBRANA BALI
108POLRES BADUNG
109POLRES BULELENG
110POLRES GIANYAR
111POLRES KARANGASEM
112POLRES TABANAN
113NTBPOLRESTA MATARAM
114POLRES LOMBOK TIMUR
115NTTPOLRES KUPANG KOTA
116POLRES MANGGARAI
117KALSELPOLRESTA BANJARMASIN
118POLRES BANJARBARU
119POLRES BANJAR
120POLRES HULU SUNGAI TENGAH
121KALBARPOLRESTA PONTIANAK KOTA
122POLRES KETAPANG
123POLRES SINGKAWANG
124KALTENGPOLRESTA PALANGKA RAYA
125POLRES KOTAWARINGIN BARAT
126KALTIMPOLRESTA BALIKPAPAN
127POLRESTA SAMARINDA
128POLRES KUTAI TIMUR
129POLRES KUTAI KARTANEGARA
130POLRES PENAJAM PASER UTARA
131KALTARAPOLRES BULUNGAN
132POLRES TARAKAN
133SULSELPOLRESTABES MAKASSAR
134POLRES BONE
135POLRES GOWA
136POLRES PINRANG
137SULBARPOLRESTA MAMUJU
138POLRES POLMAN
139SULTENGPOLRES PALU
140POLRES BANGGAI
141SULUTPOLRESTA MANADO
142POLRES BITUNG
143SULTRAPOLRES KENDARI
144POLRES KOLAKA
145GORONTALOPOLRES GORONTALO KOTA
146POLRES GORONTALO
147MALUKUPOLRESTA AMBON
148MALUTPOLRES TERNATE
149POLRES HALUT
150PAPUAPOLRESTA JAYAPURA KOTA
151POLRES NABIRE
152PAPUA BARATPOLRES SORONG KOTA
153POLRESTA MANOKWARI

Jika Anda belum melakukan pengajuan perpanjangan SIM, maka SIM Digital yang Ada di aplikasi adalah SIM lama Anda. Jika Anda sudah melakukan perpanjangan SIM, sudah melakukan pembayaran, dan SIM baru sudah diterima, SIM Digital yang ada di aplikasi akan terupdate dengan masa berlaku yang baru setelah Anda menekan tombol “perbaharui” (klik saat SIM baru Anda diterima).

Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas POLRI tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap. 

Jika pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silahkan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala.

Ya, Anda dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi, selama masa berlaku SIM Anda masih berlaku. 

  1. Pastikan Anda sudah berhasil login ke aplikasi Digital Korlantas
  2. Pilih menu “Transaksi” untuk melihat status transaksi Anda.
  3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:
    • Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi
    • Dibayar : Anda telah melakukan pembayaran
    • Diproses : SATPAS sedang melakukan verifikasi data Anda
    • Diterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas
    • Dikirim : dokumen telah dikirim oleh PT POS Indonesia
    • Selesai: proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat.
  4. Status transaksi di Tab Riwayat:
    • Untuk melihat status transaksi Anda yang sudah selesai atau pengajuan Anda ditolak oleh SATPAS

Jika data yang Anda berikan benar dan dokumen yang diperlukan lengkap, SATPAS dapat memproses pengajuan Anda. Namun, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan Anda dapat ditolak SATPAS.

Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

Status unverified akan berubah jika Anda sudah melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM yang baru sudah Anda terima.

Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia

Download Aplikasi

Copyright © 2026 Digital Korlantas ID.