Skip to content

SINAR (SIM Nasional Presisi)

  • Pendaftaran SIM Nasional
    Tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
  • Perpanjangan SIM Nasional
    Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda.

Cara Melakukan Pembuatan SIM Baru

Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

Lakukan ujian teori. Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Cara Melakukan Perpanjangan SIM

Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan

Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Dokumen Pendukung:
  1. Foto E-KTP
  2. Foto SIM
  3. Foto Tanda Tangan di kertas putih polos dengan tinta hitam
  4. Pas foto terbaru
    • Menggunakan latar belakang warna biru (background asli, tidak diedit)
    • Resolusi 480 x 640 piksel dengan ukuran file maksimal 100 KB
    • Tidak menggunakan kacamata, lensa kontak/softlens
    • Tidak menggunakan hijab berwarna biru
    • Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi, peci, bando, bandana, dan sejenisnya
    • Wajah menghadap ke depan, tidak terlalu dekat atau terlalu jauh, cukup sampai dada
    • Bibir tertutup dan tidak terlihat gigi
    • Menggunakan file digital (soft copy) asli, bukan hasil foto ulang dari foto fisik
    • Tidak blur dan memiliki pencahayaan yang cukup
Ketentuan Format Dokumen:
  • Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format JPEG, JPG, atau PNG.
  • Dokumen harus jelas dan tidak buram.
Catatan:
Apabila data atau dokumen yang diajukan tidak lengkap maupun tidak sesuai, permohonan SIM Nasional akan dibatalkan. Biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ

TES

Tes RIKKES Jasmani adalah pemeriksaan jasmani yang dilakukan oleh dokter yang dicatat secara daring.

Tes psikologi adalah pemeriksaan psikologi yang dilakukan melalui aplikasi epPsi.

Anda dapat mengunjungi  app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda. Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp77,500.

PEMBAYARAN & PENGEMBALIAN DANA

Metode pembayaran yang saat ini ada aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah Virtual Account BNI.

  1. Teller BNI
    SETORAN TUNAI
    • Isi Formulir Setoran Rekening
    • Pilih setoran tunai
    • Input nominal setoran, nama pemilik rekening dan nomor virtual account
    • Input nama dan tanda tangan penyetor
    PEMINDAH BUKUAN
    • Isi Formulir Pemindahbukuan Rekening
    • Input nama penerima, nomor virtual account, cabang penerima, dan nominal pembayaran
    • Input nama, nomor rekening, dan cabang penyetor
  2. ATM BNI
    • Menu Lainnya
    • Pilih Transfer
    • Pilih Rekening Tabungan
    • Pilih Ke Rekening BNI
    • Input nomor virtual account
    • Input nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
    • Konfirmasi pemindahbukuan
  3. SMS Banking BNI
    • Menu Transfer
    • Pilih Daftar Transfer – Tambah
    • Pilih Jenis Tujuan ke BCA Virtual Account
    • Input nomor virtual account dan nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
    • Klik YES dan SEND
    • Reply sms dengan ketik pin digit ke 2 dan 6
    Atau
    • Ketik SMS ke 3346 dengan format:
      TRF(spasi)Nomor VA BNI(spasi)Nominal
  4. Internet Banking BNI
    • Menu Transfer
    • Pilih Tambah Rekening Favorit
    • Pilih Antar Rekening BNI
    • Bila menggunakan desktop untuk menambah rekening: menu Transaksi, lalu Atur Rekening Tujuan, Tambah Rekening Tujuan
    • Masukkan nama dan nomor virtual account
    • Input kode otentikasi token
    • Rekening tujuan berhasil ditambahkan
    • Kembali ke menu Transfer
    • Pilih Transfer Antar Rekening BNI
    • Pilih Rekening Tujuan
    • Pilih rekening debet dan input nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
    • Input kode otentikasi token
  5. Mobile Banking BNI
    • Menu Transfer
    • Pilih Antar Rekening BNI dan Input Rekening Baru
    • Input rekening debet, nomor virtual account di rekening tujuan, dan nominal transfer yang sesuai dengan tagihan
    • Input password dan konfirmasi transaksi
  6. Teller Bank Lain
    • Isi Form Pengiriman Uang/Transfer
    • Rekening tujuan diisi dengan nomor virtual account
    • Nama penerima diisi dengan nama virtual account
    • Input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
    • Bank penerima diisi dengan BNI
  7. Internet Banking Bank Lain
    • Menu Transfer
    • Pilih Rekening Bank Lain atau Daftar Transfer Antar Bank
    • Input nomor virtual account pada rekening tujuan
    • Setelah rekening atau nomor virtual account berhasil ditambahkan, pilih transfer antar Bank
    • Pilih nomor virtual account dan input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
    • Input bank penerima dengan BNI
    • Jenis transfer yang digunakan adalah online/realtime
    • Konfirmasi dan proses pembayaran
  8. ATM Bank Lain
    • Menu Transfer
    • Pilih Rekening Bank Lain
    • Input kode bank 009
    • Input nomor virtual account pada rekening tujuan
    • Input nominal pembayaran yang sesuai dengan tagihan
    • Konfirmasi dan proses pembayaran

Rekening pengembalian adalah rekening Anda untuk menerima pengembalian dana jika pengajuan Anda ditolak.

  1. Anda dapat menuju ke menu transaksi lalu pilih transaksi Anda. Kemudian klik tombol Lanjut ke Pembayaran. Jangan lupa untuk mengklik Pilih Metode Pembayaran dan Lihat Nomor Rekening. Pastikan aplikasi Anda sudah terupdate
  2. Mohon mengecek email Anda yang berisi nomor virtual account.
  3. Jika masih tidak mendapatkan nomor virtual account, silahkan lakukan clear cache dan lakukan pengajuan ulang dalam waktu 1×24 jam.

Transaksi dibatalkan karena Anda tidak melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan atau Anda tidak mengklik Pilih Metode Pembayaran dan mengklik Lihat Nomor Rekening. Anda dapat mengulangi pengajuan Anda. 

Silahkan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala 1-5 hari kerja sejak Anda menerima informasi pengajuan ditolak.
Dana refund akan dikurangi biaya admin sebesar Rp10.000 dan biaya transfer antarbank sebesar Rp6.500. Biaya tes Rikkes dan psikologi tidak dapat direfund.

PENGIRIMAN DAN PENGAMBILAN

Saat ini pengiriman SIM dilakukan oleh POS Indonesia.

Ada 2 metode pengambilan; ambil sendiri atau diwakilkan. Untuk metode diwakilkan, Anda harus memberikan surat kuasa ke pengambil SIM.

Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas POLRI tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap.

Jika Anda sudah memilih metode pengambilan Ambil Sendiri maka tidak bisa diubah ke metode pengiriman oleh POS Indonesia. Silahkan mengambil SIM Anda di SATPAS yang sudah Anda pilih.

Jika Anda sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, Anda dapat mengambil SIM Anda di jam operasional SATPAS . Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 12:00. Mohon membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama Anda.

PERPANJANGAN SIM

Cara Perpanjangan SIM Nasional melalui Aplikasi Digital Korlantas POLRI
  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel, kemudian Anda akan menerima kode OTP melalui SMS atau WhatsApp.
  3. Masukkan kode OTP yang diterima.
  4. Buat PIN, lalu konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi data pada menu Profil dengan mengisi NIK, nama, dan email. Selanjutnya, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun.
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan mengikuti proses foto liveness.
  7. Siapkan dokumen persyaratan, yaitu E-KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta hitam, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru.
  8. Lakukan tes kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi melalui app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
  10. Pilih SATPAS penerbit
  11. Unggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.
  12. Klik button Cek Kelengkapan Data.
  13. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  14. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.
  15. Pilih metode pembayaran, klik Lihat Nomor Rekening, lalu lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
  16. Pantau status pengajuan secara berkala di menu Transaksi.
  17. Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  18. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol Perbarui.

Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda tidak perlu datang ke SATPAS untuk melakukan perpanjangan SIM. Anda dapat melakukannya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dan SIM akan dikirim ke rumah Anda.

Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
  1. SIM lama Anda
  2. E-KTP
  3. Hasil RIKKES Jasmani
  4. Hasil Tes Psikologi
  5. Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id untuk melakukan tes psikologi di browser handphone Anda. Dan erikkes.id untuk melakukan tes RIKKES Jasmani di browser handphone Anda.

Biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes RIKKES jasmani sebesar mengikuti kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.

Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang (belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman Anda). Jam operasional SATPAS yaitu Senin s/d Sabtu pukul 08:00 – 15:00. Permohonan SIM di atas pukul 15:00 akan diproses esok hari. Silahkan mengecek status transaksi Anda secara berkala di aplikasi. Mohon memastikan dokumen dan data yang disubmit lengkap dan benar untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS dan lakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

SIM lama tidak berlaku setelah SIM baru diterima. Anda dapat menyimpan SIM lama Anda.

Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI. Silahkan menghubungi SATPAS terdekat.

Untuk melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis. Namun, untuk menghindari antrian di SATPAS, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.

NOPOLDASATPAS
1SUMUTPOLRESTABES MEDAN
2POLRES SIMALUNGUN
3POLRESTA DELI SERDANG
4POLRES LABUHAN BATU
5SUMBARPOLRESTA PADANG
6POLRESTA BUKITTINGGI
7POLRES PAYAKUMBUH
8POLRES SOLOK KOTA
9JAMBIPOLRESTA JAMBI
10POLRES TEBO
11RIAUPOLRESTA PEKANBARU
12POLRES KAMPAR
13POLRES PELALAWAN
14POLRES SIAK
15KEPRIPOLRESTA BARELANG
16POLRESTA TANJUNGPINANG
17BABELPOLRES PANGKAL PINANG
18POLRES BELITUNG TIMUR
19BENGKULUPOLRESTA BENGKULU
20POLRES REJANG LEBONG
21SUMSELPOLRESTA PALEMBANG
22POLRES BANYUASIN
23POLRES MUSI BANYUASIN
24POLRES OGAN KOMERING ILIR
25LAMPUNGPOLRESTA BANDAR LAMPUNG
26POLRES LAMPUNG SELATAN
27POLRES LAMPUNG TIMUR
28POLRES METRO
29BANTENPOLRES SERANG
30POLRES TANGERANG SELATAN
31POLRES CILEGON
32POLRESTA TANGERANG
33POLRESTA SERANG KOTA
34POLRES LEBAK
35METRO JAYAPOLRES METRO BEKASI
36POLRESTA DEPOK
37DITLANTAS METROJAYA
38POLRES METRO TANGERANG KOTA
39POLRES METRO BEKASI KOTA
40JABARPOLRES KARAWANG
41POLRESTA BANDUNG
42POLRES TASIKMALAYA KOTA
43POLRESTABES BANDUNG
44POLRESTA BOGOR KOTA
45POLRESTA CIREBON
46POLRES BOGOR
47POLRES CIAMIS
48POLRES CIANJUR
49POLRES CIMAHI
50POLRES GARUT
51POLRES INDRAMAYU
52POLRES KUNINGAN
53POLRES PURWAKARTA
54POLRES SUBANG
55POLRES SUKABUMI
56POLRES SUMEDANG
57POLRES TASIKMALAYA
58POLRES MAJALENGKA
59JATENGPOLRES BANYUMAS
60POLRES PEMALANG
61POLRES KEBUMEN
62POLRESTABES SEMARANG
63POLRES SURAKARTA
64POLRES BREBES
65POLRESTA CILACAP
66POLRES TEGAL
67POLRES PURBALINGGA
68POLRES PEKALONGAN
69POLRESTA MAGELANG
70POLRES BOYOLALI
71POLRES KLATEN
72POLRES KUDUS
73POLRESTA PATI
74POLRES GROBOGAN
75POLRES BLORA
76POLRES KARANGANYAR
77POLRES WONOGIRI
78POLRES KENDAL
79DIYPOLRESTA YOGYAKARTA
80POLRES BANTUL
81POLRES GUNUNGKIDUL
82POLRES KULONPROGO
83POLRESTA SLEMAN
84JATIMPOLRES GRESIK
85POLRESTA BANYUWANGI
86POLRES TULUNGAGUNG
87POLRES JOMBANG
88POLRES MALANG
89POLRESTABES SURABAYA
90POLRESTA SIDOARJO
91POLRES BANGKALAN
92POLRES BATU
93POLRES BLITAR
94POLRES BOJONEGORO
95POLRES JEMBER
96POLRES KEDIRI
97POLRES TRENGGALEK
98POLRES LAMONGAN
99POLRES NGANJUK
100POLRES NGAWI
101POLRES PASURUAN
102POLRES PONOROGO
103POLRESTA MALANG KOTA
104POLRES MOJOKERTO
105POLRES KEDIRI KOTA
106BALIPOLRESTA DENPASAR
107POLRES JEMBRANA BALI
108POLRES BADUNG
109POLRES BULELENG
110POLRES GIANYAR
111POLRES KARANGASEM
112POLRES TABANAN
113NTBPOLRESTA MATARAM
114POLRES LOMBOK TIMUR
115NTTPOLRES KUPANG KOTA
116POLRES MANGGARAI
117KALSELPOLRESTA BANJARMASIN
118POLRES BANJARBARU
119POLRES BANJAR
120POLRES HULU SUNGAI TENGAH
121KALBARPOLRESTA PONTIANAK KOTA
122POLRES KETAPANG
123POLRES SINGKAWANG
124KALTENGPOLRESTA PALANGKA RAYA
125POLRES KOTAWARINGIN BARAT
126KALTIMPOLRESTA BALIKPAPAN
127POLRESTA SAMARINDA
128POLRES KUTAI TIMUR
129POLRES KUTAI KARTANEGARA
130POLRES PENAJAM PASER UTARA
131KALTARAPOLRES BULUNGAN
132POLRES TARAKAN
133SULSELPOLRESTABES MAKASSAR
134POLRES BONE
135POLRES GOWA
136POLRES PINRANG
137SULBARPOLRESTA MAMUJU
138POLRES POLMAN
139SULTENGPOLRES PALU
140POLRES BANGGAI
141SULUTPOLRESTA MANADO
142POLRES BITUNG
143SULTRAPOLRES KENDARI
144POLRES KOLAKA
145GORONTALOPOLRES GORONTALO KOTA
146POLRES GORONTALO
147MALUKUPOLRESTA AMBON
148MALUTPOLRES TERNATE
149POLRES HALUT
150PAPUAPOLRESTA JAYAPURA KOTA
151POLRES NABIRE
152PAPUA BARATPOLRES SORONG KOTA
153POLRESTA MANOKWARI

Jika Anda belum melakukan pengajuan perpanjangan SIM, maka SIM Digital yang Ada di aplikasi adalah SIM lama Anda. Jika Anda sudah melakukan perpanjangan SIM, sudah melakukan pembayaran, dan SIM baru sudah diterima, SIM Digital yang ada di aplikasi akan terupdate dengan masa berlaku yang baru setelah Anda menekan tombol “perbaharui” (klik saat SIM baru Anda diterima).

Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas POLRI tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap. 

Jika pengajuan SIM Anda ditolak, maka terdapat ketidaksesuaian data yang Anda berikan atau ada persyaratan dokumen yang tidak lengkap. Silahkan cek rekening pengembalian dana Anda secara berkala.

Ya, Anda dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi, selama masa berlaku SIM Anda masih berlaku. 

  1. Pastikan Anda sudah berhasil login ke aplikasi Digital Korlantas
  2. Pilih menu “Transaksi” untuk melihat status transaksi Anda.
  3. Ada 5 status transaksi di Tab Sedang Proses:
    • Proses registrasi : Anda telah melakukan proses registrasi
    • Dibayar : Anda telah melakukan pembayaran
    • Diproses : SATPAS sedang melakukan verifikasi data Anda
    • Diterbitkan dan Dikemas: SIM telah dicetak dan sedang dikemas
    • Dikirim : dokumen telah dikirim oleh PT POS Indonesia
    • Selesai: proses perpanjangan SIM Anda telah selesai setelah Anda mengisi indeks kepuasan masyarakat.
  4. Status transaksi di Tab Riwayat:
    • Untuk melihat status transaksi Anda yang sudah selesai atau pengajuan Anda ditolak oleh SATPAS

Jika data yang Anda berikan benar dan dokumen yang diperlukan lengkap, SATPAS dapat memproses pengajuan Anda. Namun, jika dokumen yang diperlukan tidak lengkap, pengajuan Anda dapat ditolak SATPAS.

Untuk itu menghindari penolakan SATPAS, pastikan dokumen yang diperlukan benar dan lengkap dan lakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku habis. 

Status unverified akan berubah jika Anda sudah melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri dan SIM yang baru sudah Anda terima.

Perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri belum dapat dilakukan di luar Indonesia

Download Aplikasi

Copyright © 2026 Digital Korlantas ID.