
SIM INTERNASIONAL
- Pendaftaran SIM Internasional
Layanan pendaftaran SIM Internasional kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan fleksibel. Seluruh proses verifikasi dilakukan secara digital. Setelah pengajuan disetujui, SIM Internasional akan dikirim ke alamat Anda.
- Perpanjangan SIM Internasional
Pastikan SIM Internasional Anda tetap berlaku untuk kebutuhan berkendara di luar negeri. Perpanjangan dapat dilakukan secara online, kapan saja dan di mana saja dengan mengunggah dokumen persyaratan dan SIM Internasional lama. Setelah diproses, SIM Internasional akan dicetak dan dikirim ke alamat Anda.
Cara Melakukan Pendaftaran dan Perpanjangan SIM Internasional

Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.

Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran/perpanjangan SIM Internasional. Ikuti petunjuk pengisian data, unggah dokumen dan lakukan pembayaran.

SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak

SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
- Foto E-KTP
- Foto KITAP (Khusus WNA)
- Foto Paspor yang masih berlaku, sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan
- Foto SIM Nasional yang masih berlaku
- Foto Tanda Tangan di kertas putih polos dengan tinta hitam
- Foto SIM Internasional yang masih berlaku (untuk permohonan perpanjangan)
- Pas Foto terbaru
- Menggunakan latar belakang warna putih
- Foto menampilkan hingga 2 kancing kemeja
- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
- Tidak menggunakan kacamata, lensa kontak/softlens
- Wajah menghadap ke depan, tidak terlalu dekat atau terlalu jauh
- Bukan foto hitam putih
- Bibir tertutup dan tidak terlihat gigi
- Tidak blur dan memiliki pencahayaan yang cukup
- Seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format JPEG, JPG, atau PNG dengan maksimal ukuran 500 KB.
- Dokumen harus jelas dan tidak buram.
Apabila data atau dokumen yang diajukan tidak lengkap maupun tidak sesuai, permohonan SIM Internasional akan dibatalkan. Biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan SIM Internasional?
Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan (treaties.un.org).
Dasar Penerbitan SIM Internasional adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968) yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnua Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.
Lembaga yang menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri, berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017.
Berapa lama masa berlaku SIM Internasional?
Masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun
Berapa biaya pembuatan SIM Internasional?
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.
Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
(Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri)
Jam operasional SATPAS SIM Internasional?
SENIN s.d KAMIS : 08.00 WIB – 15.00 WIB
JUMAT : 08.00 WIB – 15.00 WIB
SABTU, MINGGU dan Libur Nasional : Tutup Pelayanan